PENJELASAN TENTANG SIN
( SINGLE IDENTIFICATION NUMBER )
Saat ini di Indonesia paling sedikit ada 32 instansi yang mengeluarkan nomor identitas dan merekam data kependudukan. Masing-masing nomor berbeda, tergantung kepentingan instansi yang mengeluarkan. Sistem informasi yang dibangun oleh masing-masing instansi tidak terkait satu sama lainnya. Replikasi dan redundans data dan informasi kependudukan tidak Terhindarkan, sehingga terjadi inefisiensi penggunaan sumberdaya.
Berbagai usaha telah dilakukan, antara lain memperkenalkan konsep Single Identity Number (SIN). SIN merupakan suatu nomor unik yang seyogianya diintegrasikan dalam satu kartu identitas seorang warga. SIN dan kartu identitas akan membentuk database kependudukan nasional yang dapat menjadi referensi satu-satunya untuk berbagai aplikasi pelayanan publik. Pengalaman berbagai negara lain dalam menerapkan SIN dan membangun database kependudukan nasional-nya, dijadikan sebagai referensi. Disimpulkan bahwa faktor-faktor teknis, ekonomis, dan organisatoris adalah beberapa diantaranya yang merupakan faktor penentu keberhasilan terbentuknya database kependudukan nasional. SIN yang digabung dengan identitas kependudukan merupakan pendekatan terbaik sebagai “kode pemersatu” yang dapat dijadikan referensi bagi berbagai sistem informasi yang dimiliki berbagai instansi pemerintah tanpa merubah bentuk dasar database instansi tersebut.
1. MENGAPA INDONESIA MEMBUTUHKAN SIN ??
Krisis multi dimensi membawa dampak yang sangat besar terhadap bangsa Indonesia. Kecendrungan kemampuan bangsa ini untuk bersaing semakin tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean. Dalam Competiveness Year Book tahun 2005, dilaporkan bahwa daya saing Indonesia berada diperingkat 59 dari 60 negara yang disurvei. Thailand dan Malaysia menduduki peringkat ke-28 dan 29. Salah satu parameter pengukuran daya saing yang digunakan adalah efisiensi tata pamong (governance) pemerintahan. Salah satu usaha untuk meningkatkan good governance ini adalah menyempurnakan sistem database administrasi kependudukan nasional.
1.1. Administrasi Kependudukan
Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pendaftaran penduduk merupakan pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen penduduk yang berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan. Saat ini, data penduduk yang dimiliki oleh suatu instansi diwujudkan dalam bentuk dokumen identitas. Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga, paspor, SIM, BPKB, NPWP, NOP (Nomor Obyek Pajak), akta kelahiran, dokumen yang dikeluarkan oleh PLN, Telkom, PDAM, sertifikat tanah dan lain-lain. Data kependudukan yang dimiliki masing-masing instansi hampir sama. Namun karena minimnya koordinasi antar instansi pemerintah, pendataan penduduk dilakukan berkalikali dengan dengan metode yang berbeda-beda. Belum ada Sistem Informasi yang bisa terpadu. Hal ini mengakibatkan penggunaan sumberdaya yang tidak efisien. Sementara itu, penduduk sendiri menjadi kewalahan karena harus mengurus kartu identitas yang dikeluarkan oleh beragam instansi.
1.2. Konsep Single Identity Number (SIN)
Konsep SIN diwujudkan dengan suatu nomor unik yang terpadu dalam satu kartu identitas yang diberikan kepada seorang warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. SIN dianggap sebagai pendekatan terbaik karena SIN bersifat sebagai “kode pemersatu” yang menyatukan berbagai sistem informasi kependudukan yang dimiliki instansi-instansi tanpa merombak bentuk dasar dari sistem database instansi tersebut. Masalah yang muncul disini adalah, kebijakan yang ada belum secara tegas mengatakan bahwa adanya SIN yang menjadi satu-satunya pointer (referensi) untuk mendapatkan data Kependudukan. Yang paling dekat dengan konsep SIN ini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini melekat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa menjamin tidak terjadinya NIK ganda atau KTP ganda. Di sisi lain, hampir semua transaksi layanan publik, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), passport, sertifikat tanah, dll., harus menyertakan KTP. Kalau dari hulunya sudah tidak ada mekanisme yang bisa menjamin identitas tunggal, maka seluruh identitas turunannya juga sulit untuk bisa dilakukan verifikasi, authentikasi, dan validasi. Akibat selanjutnya, hal ini dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara, karena seseorang bisa memperoleh identitas ganda. Penerapan konsep SIN dinegara seperti Indonesia yang penduduknya lebih dari 200 juta orang dengan letak geografisnya yang tersebar di ribuan pulau-pulau, bukanlah hal yang mudah. Pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan identitas tunggal dan mempunyai database nasional kependudukan, menjadi “guru” yang baik untuk dipelajari.
2. SINGLE IDENTITY NUMBER DI BEBERAPA NEGARA
Berikut ini akan disajikan bentuk KTP yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, Thailand, Amerika, Italia, dan Inggris yang telah berpengalaman dalam menerapkan SIN. Banyak hal yang bisa dipelajari dari pengalaman beberapa negara tersebut.
2.1 Indonesia
Pemerintah Indonesia saat ini sedang memulai SIN melalui program SIAK, out put dari sistem ini salah satunya adalah Kartu Identitas yang bernama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang isinya mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini terdiri 16 digit didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk. Serta biodata seseorang yang mencakup nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, status kawin/tidak kawin, pekerjaan, alamat, dan foto pemilik). Untuk mendapatkan KTP seseorang harus telah berusia lebih atau sama dengan 17 tahun atau sudah/pernah menikah . Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang dianggap telah dewasa pada usia tersebut. Untuk penduduk yang berusia dibawah 17 tahun, identitasnya sebagai warga negara diwakili oleh akte kelahiran dan dicatatkan pada daftar Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga dan diberikan NIK, NIK ini akan sama dengan NIK yang tercantum pada KTP jika telah berusia 17 tahun.
Keberadaan SIN d indonesia, diharapkan mampu membantu pemerintah dalam hal pengelolaan data kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerjasama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2.2. Malaysia
Negara ini mengeluarkan kartu identitas yang bernama MyKad. MyKad merupakan government multi-purpose card. My Kad berupa smart card yang memiliki chip berkapasitas 64K yang menyimpan berbagai data seperti identitas warga (termasuk data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern), surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu ATM, transportation cards (Touch 'n Go), catatan medis, e-commerce authentication/key , dan lain-lain. MyKad (warna biru) diberikan ketika seorang berusia 12 tahun. Sedangkan untuk penduduk berusia dibawah 12 tahun, diberikan MyKid (warna pink) yang fungsinya sama dengan akte kelahiran. Nomor identitas pada MyKid akan dipergunakan sebagai nomor identitas MyKad jika yang bersangkutan telah mencapai usia 12 tahun. Format nomor MyKad terdiri dari 12 digit yaitu YYMMDD-SS-###G. Enam angka pertama (YYMMDD) menyatakan tanggal kelahiran. Lalu, SS menyatakan tempat kelahiran pemegang kartu i.e. the states (01-13), the federal territories (14-17) or the country of origin. Kelompok terakhir (###) merupakan nomor seri pada nidentified pattern yang berhubungan dengan kelompok etnis, golongan darah dan agama. Digit terakhir (G) menunjukkan jenis kelamin dimana odd number untuk pria, dan even number untuk wanita (Gambar 1).
Proyek MyKad ini ditangani oleh lima instansi pemerintahan Malaysia, yaitu Jabatan Pendaftaran Negara JPN), Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ), Polis Diraja Malaysia(PDRM), Kementrian Kesehatan, Jabatan Keimigrasian.
2.3. Jerman
Negara ini mengeluarkan kartu identitas bernama Personalausweis. Setiap warga negara di Jerman hanya mempunyai satu ID-Card dimulai dari usia 16 tahun, yaitu usia dimana seseorang diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Masa berlaku ID-card ini adalah lima tahun untuk kepemilikan pertama, kemudian diperpanjang untuk lima tahun kedua hingga warganegara berumur 26 tahun. Selanjutnya, ID-card berlaku untuk masa 10 tahun (Gambar 2). Penduduk berusia 60 tahun ke atas mendapat ID-card seumur hidup. Apabila terjadi perpindahan penduduk, maka kantor pendaftaran penduduk di wilayah penerima penduduk tersebut akan menginformasikan kepindahan penduduk tersebut ketempat tinggal yang lama. Tetapi datanya masih disimpan selama lima tahun untuk mengetahui riwayat tempat tinggal penduduk yang bersangkutan. Nomor ID-card mempunyai 10 (sepuluh) digit, empat nomor pertama menggambarkan negara bagian dan kantor pendaftaran penduduk yang mengeluarkan. Berikutnya, nomor seri yang acak (random) dan tidak berhubungan dengan data pribadi individu. Lembaga pemerintahan yang mengelola German National Identity Card, Bundes Duckerei, telah diprivatisasi pada tahun 2000
2.4. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat , Social Security Number (SSN) merupakan nomor yang secara defacto menjadi nomor identitas penduduknya. Pada awalnya, SSN dipergunakan untuk kepentingan masalah pajak dan keamanan social. SSN diberikan kepada seseorang yang telah berusia 15 atau 16 tahun. Jadi, SSN dipergunakan ebagai primary key untuk melakukan berbagai transaksi kependudukan. Informasi yang terkandung di SSN antara lain Payroll, university student records, credit records, dan izin mengemudi. Selain itu, U.S. military juga menggunakannya untuk seluruh layanan bagi anggotanya. Social Security Number merupakan nomor-sembilandigit dengan format "NNN-NN-NNNN." Nomor ini terbagi atas 3 bagian . Tiga digit pertama menyatakan nomor area yang disesuaikan dengan letak geografis. Dua digit di tengah menyatakan group-number yang bisa mengidentifikasikan latar belakang etnis seseorang. Empat digit terakhir menyatakan serialnumber.
SSN berfungsi untuk memberikan nomor kepada penduduk dan pendatang dalam rangka identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik. SSN dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat.
2.5. Thailand
Thailand mengeluarkan kartu identitas smart ID Card yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2007. Informasi yang terkandung didalamnya berupa nama pemegang kartu, alamat, tanggal kelahiran, agama,kebangsaan, golongan darah, alergi dan keadaan medis, gambar biometrik (fingerprints, wajah dan iris), nama orang tua, status menikah, social security details, asuransi kesehatan, detail izin mengemudi, data perpajakan.
2.6. Italia
Di Italia,yang menjadi nomor identitas penduduknya dinamakan Codice fiscale (English: fiscal code) yangl angsung didapat oleh seseorang begitu lahir. Format nya berupa "SSSNNNYYMDDZZZZX",dimana :
SSS adalah 3 huruf konsonan pertama dalam nama keluarga, NNN adalah konsonan ke-1, 3 dan 4 dari nama awal, YY adalah digit terakhir tahun kelahiran, M adalah huruf kelahiran, DD adalah tanggal kelahiran. Angka 40 ditambahkan ke tanggal lahir untuk wanita, ZZZZ adalah kode kota kelahiran, X adalah karakter tambahan.
2.7. Inggris
Setelah melalui diskusi panjang, pada tahun 2003 pemerintah Inggris memperkenalkan Kartu Identitas Nasional Inggris yang terhubung ke database identitas nasionalnya, National Identity Register. Database identitas ini mengandung :
1. Informasi personal berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dsb.
2. Informasi identitas seperti foto kepala-bahu, tanda tangan, sidik jari, dan data biometris lain.
3. Status residen yaitu kebangsaan, izin tinggal, dll.
4. Nomor referensi personal seperti nomor identitas nasional, nomor paspor, nomor SIM, semua nomor asuransi, dll.
5. Record sebelum data terbaru mengenai informasi di atas, catatan perubahan, tanggal kematian, dsb.
6. Registrasi dan sejarah kartu ID berupa tanggal registrasi untuk setiap aplikasi, tanggal modifikasi, dsb.
7. Informasi validasi seperti informasi yang tersedia pada koneksi dengan semua aplikasi. Informasi keamanan seperti PIN, password, pertanyaan dan jawaban yang digunakan untuk keamanan.
Penerapan SIN dengan kartu identitas menjadi database kependudukan nasional menjamin setiap penduduk tercatat secara unik. Tujuan penerapan SIN bervariasi di setiap negara, tetapi pengelolaannya hanya dilakukan oleh satu instansi. Penggunaan SIN yang terkonsentrasi pada satu instansi meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata pamong pemerintahan (Good Governance) karena dapat menghemat waktu, biaya, fasilitas, dan sumberdaya. Diperlukan dukungan kebijakan dan regulasi untuk mewujudkan database kependudukan nasional sebagai prasyarat Good Governance. Kedepannya, kehadiran SIN dan kartu identitas kependudukan nasional, akan memudahkan diterapkannya data biometrik.
TUGAS BASIS DATA I
Nama : Eka Agusti Ningsih
Kelas : 1 B / Teknik Informatika
NPM : 1103058
Saturday, June 25, 2011
SIN ( Single Identification Number )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment